Aksesbilitas Memadai, Bandara Husein Sastranegara Masih Layak Jadi Bandara Internasional

Pesawat Jet Aktif di Bandara Husein Sastranegara Bisa Angkat Wisata -  Senayanpost - Cepat Padat Tepat
sumber: google

Dinilai masih layak dijadikan bandara internasional oleh anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu, terkait dengan Bandara Husein Sastranegara yang bertempat di Bandung akan digantikan oleh Bandara Internasional Jawa Barat (BJIB) Kertajati.

Ahmad Syaikhu menilai Bandara Husein Sastranegara masih layak bukan tanpa alasan, karena Bandara Husein Sastranegara memiliki aksesibilitas yang memadai dari pada Bandara Internasional Jawa Barat (BJIB) Kertajati yang diketahui belum memadai untuk aksesibilitanya.

"Bandara Internasional Kertajati belum siap jadi pengganti. Sebab akses ke sana masih belum memadai," kata Ahmad Syaikhu, Senin (7/9/2020).

Menurut dia, selama aksesibilitas Kertajati ke Bandung Raya belum ada, wisata ke Bandung Raya akan menurun tajam. Kecuali, lanjutnya, jika nanti Tol Cisumdawu sudah bisa beroperasi, akan memangkas waktu tempuh Kertajati ke Bandung Raya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengusulkan 8 bandara internasional diubah menjadi bandara domestik, salah satunya Husein Sastranegara, Bandung.

Ahmad Syaikhu berpendapat, rencana ini sebaiknya ditunda karena penurunan status menjadi bandara domestik dipastikan akan memberi dampak kurang baik bagi pariwisata di Jabar, khususnya Bandung Raya.

“Pasti akan ada penurunan. Sebab selama ini banyak maskapai penerbangan yang mengangkut wisatawan dari Singapura dan Malaysia ke Kota Bandung sebagai destinasi wisata favorit di Jabar," ucap Syaikhu.

Anggota Komisi V DPR itu juga mengatakan bahwa ada hal yang akan terkena dampak, yakni penjualan pakaian di Pasar Baru pasti akan merosot karena pasar tersebut kerap menjadi salah satu pasar yang sering didatangi wisata belanja bagi warga Malaysia.

Ia juga mengemukakan bahwa pergerakan wisatawan mancanegara melalui bandara Husein Sastranegara rata-rata sekitar 4.000 orang per hari, atau lebih banyak dari BIJB yang rata-rata 2.000 orang per hari.

"Jika Bandara Husein hanya menjadi bandara domestik, maka dampaknya tidak hanya ke pariwisata, tapi ekonomi juga," ujar Syaikhu.

Ditinjau dari segi peraturan, masih menurut dia, dalam Permenhub No. 39 Tahun 2019 tentang Tatanan kebandarudaraan Nasional, pada Pasal 16 Ayat 1 poin c disebutkan bahwa penetapan bandar udara internasional mempertimbangkan pertumbuhan dan perkembangan pariwisata.

Selain itu, lanjutnya, pada poin d adalah kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional, serta pada poin e adalah pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri.

“Dari sisi peraturan, Bandara Husein masih memenuhi ketentuan,” ujar mantan Wakil Walikota Bekasi itu.



Sumber: Ayobandung.com

Comments

Popular posts from this blog

Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Kini Bandung Masuk Zona Oranye

Update Lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari ini, 15 September 2020

Situs Covid-19 Kota Bandung Masih Tidak Bisa Diakses Selama Dua Hari Ini